Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2023 - DESA DAYEUHLUHUR

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (LPPD) TAHUN ANGGARAN 2023 DESA : DAYEUHLUHUR KECAMATAN : GANEAS KABUPATEN : SUMEDANG BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya. Harapan supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, seta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa. Harapan tersebut semakin menggairah ketika muncul kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi ruh UU ini. UU Desa yang didukung PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pada saat ini, Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seiring telah diundangkannya Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa, Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, dan Pelaksanaan APBDesa yang telah dilaksanakan/tercapai dalam satu Tahun Anggaran. B. TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN Tujuan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dayeuhluhur Tahun 2023, yaitu Sebagai Berikut : ? Sebagai bentuk Pertangungjawaban / akuntabilitas atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dayeuhluhur Tahun Anggaran 2023; ? Untuk Menggambarkan Pencapaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa yang telah dilaksanakan; ? Sebagai Dasar dalam Evaluasi Kinerja Pemerintahan Desa. C. VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN 1. VISI “DAYEUHLUHUR TALAS (Pada Tahun 2021 - 2027) T : Tumaninah Masyarakatna (Silih Ajenan Antara Pamarentah jeung Masyarakatna, Masyarakat Jeng Pamarentahna) A : Agamais Kahirupan Masyarakatna L : Lugina Nu Dipikahareup Sadayana A : Amanah Ngajalanken Tugasna S : Sejahtera Masyarakatna Gotong Royong Membangun “DESA MANDIRI” Sebagai Kawasan Ekonomi Kreatif, Terintregrasi Kawasan Wisata Realigi, Menuju Desa Sejahtera, Religius, Mandiri, Dan Berbudaya. 2. Misi 1. Mewujudkan Pemerintahan Desa yang jujur dan beribawa dengan pengembalian keputusan yang cepat dan tepat unntuk membangun Desa Dayeuhluhur; 2. Mengdapankan Musyawarah Mufakat dalam kehidupan sehari hari baik dengan pemerintah maupun dengan masyarakat sendiri; 3. Meningkatkan profesionalitas dan mengaktifkan seluruh perangkat desa; 4. Membangun atau menata sarana dan prasarana desa untuk meningkatkan pminat wisata,terutama wisata religi; 5. Mewujudkan sistem usaha mandiri melalui program pembagunan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes)dengan menggali pontensi yang ada; 6. Membagun kebersamaan para generasi muda dengan program pembinaan dan pemberian modal; 7. Mengembangkan kelompok tani memberi legalitas kepada kelompok pemburu hama. Dalam menjabarkan visi misi kepala desa maka di tetapkan sasaran dan indikator sasaran serta target kinerja untuk tahun 2023 yang telah diperjanjikan sebagai tolok ukur keberhasilan visi misi penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain : SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS SATUAN TARGET KINERJA TAHUN 2023 1 2 3 4 1. Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin Jumlah Rumah Tangga Miskin ? KK Miskin 18 2. Meningkatnya Pencegahan Stunting Terintegrasi Cakupan Layanan Konvergensi stunting ? Kegiatan 6 4. Meningkatnya Lembaga Keagamaan yang bina oleh Pemdes Dayeuhluhur Persentase Lembaga Keagamaan yang bina oleh Pemdes Dayeuhluhur Kali 5 5. Meningkatnya Lembaga perekonomian yang bina oleh Pemdes Dayeuhluhur Persentase Lembaga perekonomian yang bina oleh Pemdes Dayeuhluhur % 70 6. Meningkatnya Lembaga sosial dan budaya yang bina oleh Pemdes Dayeuhluhur 1. Persentase Lembaga sosial dan Kepemudaan yang bina oleh Pemdes Dayeuhluhur % 100 2. Persentase Lembaga Seni dan budaya yang bina % 30 7. Meningkatnya pembangunan Infrastruktur di Desa Persentase Peningkatan Infrastruktur di Desa % 2 8. Meningkatnya kualitas Pelayanan publik di Desa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Desa % 100 9. Meningkatnya Kualitas Aparatur Desa Persentase Peningkatan Kompetensi Aparatur Desa % 100 10. Meningkatnya Pendapatan Asli Persentase Peningkatan Pendapatan % 10 D. STRATEGI DAN KEBIJAKAN Sesuai dengan amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2021-2027, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa diarahkan untuk peningkatan Aparatur Pemerintah Desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan masyarakat Desa. Disamping itu, pembangunan diarahkan pada upaya pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan Desa- Kabupaten. Dalam menentukan arah strategi dan kebijakan untuk pembangunan desa tahun 2023 sesuai dengan hasil rumusan prioritas masalah desa dan perjabaran visi misi kepala desa terpilih serta keselarasan dengan kebijakan pemerintah daerah untuk tahun 2023, dengan berpedoman pada tujuan/sasaran strategis yang ingin dicapai pada RPJMDes selama kurun waktu 6 (enam) tahun oleh Desa Dayeuhluhur, antara lain : 1. Penurunan Jumlah Rumah Tangga Miskin Kebijakan : Optimalisasi pelaksanaan program kegiatan pembangunan dalam rangka menurunkan jumlah rumah tangga miskin di wilayah Desa Dayeuhluhur berdasarkan DTKS. 2. Peningkatan Pencegahan Stunting Terintegrasi Kebijakan : Optimalisasi pelaksanaan program kegiatan yang mendukung untuk mencegah stunting di wilayah Desa Dayeuhluhur. 3. Peningkatan kualitas Pelayanan publik di Desa Kebijakan : Optimalisasi pelaksanaan program kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berupa pengadaan sarana dan prasarana, digitalisasi desa di wilayah Desa Dayeuhluhur. Arah kebijakan pembangunan desa ini di implementasikan pada program kegiatan sesuai dengan Bidang-bidang kewenangan pemerintahan desa selama tahun 2023 oleh Desa Dayeuhluhur. BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati Sumedang sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas kinerja dan keuangan di desa. LPPDes memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan desa yang terdiri atas Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa. Akuntabilitas didefinisikan sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik setiap akhir anggaran. Dalam dunia birokrasi, akuntabilitas pemerintah merupakan perwujudan kewajiban pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi, misi dan tujuan sasaran desa yang bersangkutan. Untuk mencapai keberhasilan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa Dayeuhluhur Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan tolok ukur/indikator kinerja sebagai penjabaran visi dan misi yang ditelah ditetapkan dalam RPJMDes periode 2021 – 2027 maka kami melaksanakan program kerja/kegiatan sesuai kewenangan desa, yaitu : A. PROGRAM KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Penyelenggaraan pemerintahan di desa merupakan kewenangan desa. Pemerintahan desa memiliki kekuasaan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dalam konstruksi Permendesa Nomor 1 Tahun 2015, penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan kewenangan lokal skala desa. Dengan demikian desa dapat mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya. Urusan berdasarkan hal asal-usul desa adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah desa untuk mengatur desanya berdasarkan kegiatan-kegiatan, aturan- aturan dan kebiasaan yang telah ada sejak dulu. Berdasarkan Perdes Dayeuhluhur Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Perdes Nomor 4 Tahun 2023 Tentang APBDesa Urusan berdasarkan hak asal-usul yang ada di Desa Dayeuhluhur yang menyangkut dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut: a) Pelaksanaan Program Kerja Pemerintah Desa Program kerja pemerintah desa tahun 2023 yang telah dilaksanakan diantaranya sebagai berikut : No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian Keterangan 1 Penghasilan Tetap Kepala Desa 36.000.000 36.000.000 100% 2 Tunjangan Kepala Desa 15.000.000 18.000.000 100% 3 TPAPD ( Kades) Banprov 5.000.000 5.000.000 100% 4 Tambahan Penghasilan Kepala Desa (PADes) 3.300.000 3.300.000 100% 5 Penghasilan tetap perangkat desa 223.200.000 223.200.000 100% 6 Tunjangan Perangkat desa 61.800.000 61.800.000 100% 7 TPAPD (Perangkat desa)Banprov 20.000.000 20.000.000 100% 8 Tambahan Penghasilan Perangkat Desa (PADes) 10.700.000 10.700.000 100% 9 Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepala Desa 2.427.600 2.427.600 100% 10 Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Perangkat Desa 21.848.400 21.848.400 100% 11 Operasional Pemerintah Desa 19.335.370 19.335.370 100% 12 Tunjangan BPD 35.700.000 35.700.000 100% 13 Tambahan Penghasilan BPD (banprov) 7.000.000 7.000.000 100% 14 Tambahan Penghasilan BPD (PADes) 1.200.000 1.200.000 100% 15 Operasional BPD 2.700.000 2.700.000 100% 16 Insentif RT/RW 35.400.000 35.400.000 100% 17 Pengadaan Sepatu Dinas RT/RW 2.160.000 2.160.000 100% 18 Operasional Pemerintah Desa 3 % (Dana Desa) 25.600.000 25.600.000 100% 19 Pengadaan Mesin Potokopi 9.776.000 9.776.000 100% 20 Pengadaan Peralatan Pos Jaga 2.375.000 2.375.000 100% 21 Pengadaan Laptop 15.000.000 15.000.000 100% 22 Pengadaan Monitor 10.000.000 10.000.000 100% 23 Pengadaan Printer 7.000.000 7.000.000 100% 24 Insentif Petugas Puskesos 5.400.000 5.400.000 100% 25 Pemilihan Anggota BPD 5.893.500 5.893.500 100% 26 Administrasi Pajak Bumi Bangunan 4.060.000 4.060.000 100% 27 Insentif Guru Paud 12.600.000 12.600.000 100% 28 Insentif Guru Ngaji 27.600.000 27.600.000 100% 29 Rehabilitas PAUD Kartini 23.000.000 23.000.000 100% 30 Pemeliharaan PAUD Melati 10.000.000 10.000.000 100% 31 Pengecoran Halaman PAUD Melati 2.500.000 2.500.000 100% 32 Insentif Kader Kesehatan 64.800.000 64.800.000 100% 33 Insentif Kader KPM 3.600.000 3.600.000 100% 34 Pengadaan Alkes Posyandu Kutilang I 5.000.000 5.000.000 100% 35 Pengadaan Alkes Posyandu Kutilang II 5.000.000 5.000.000 100% 36 Pengadaan Alkes Posyandu Nuri 5.000.000 5.000.000 100% 37 Pengadaan Alkes Posyandu Titiran 5.000.000 5.000.000 100% 38 Pembelian Kuota Simpati 660.000 660.000 100% 39 Insentif Posyandu Remaja 4.200.000 4.200.000 100% 40 Operasional Posyandu 8.000.000 8.000.000 100% 41 Pembangunan Posko Desa 20.000.000 20.000.000 100% 42 PMT Balita 9.000.000 9.000.000 100% 43 PMT Ibu Hamil 4.000.000 4.000.000 100% 44 Kelas Ibu Hamil 1 s.d 4 5.770.000 5.770.000 100% 45 Kelas Ibu Hamil Kek 1 s.d 4 2.130.000 2.130.000 100% 46 Pelatihan BKR 2.990.000 2.990.000 100% 47 Pelatihan BKL 2.990.000 2.990.000 100% 48 Pelatihan PIK-R 2.990.000 2.990.000 100% 49 Pelatihan BKB 2.990.000 2.990.000 100% 50 Pemeliharaan/Rehabilitas Bangunan Poskesdes 5.000.000 5.000.000 100% 51 Perbaikan Jalan Desa segmen Sahang-Nangkod 7.000.000 7.000.000 100% 52 Pembangunan Jalan Usaha Tani Sukarasa 20.000.000 20.000.000 100% 53 Pemeliharaan Jalan Gang RT 01/01 7.840.000 7.840.000 100% 54 Pemeliharaan Gang Dusun Nangkod 6.010.000 6.010.000 100% 55 Pemeliharaan Gang RT 05 2.500.000 2.500.000 100% 56 Perehaban Balai Dusun Nangkod 25.000.000 25.000.000 100% 57 Perehaban Balai Dusun Dayeuhluhur (PADes) 21.000.000 21.000.000 100% 58 Pembangunan Jalan Usaha Tani Balisuk 50.000.000 50.000.000 100% 59 Peningkatan Kantor Desa (Bankeudes) 100.000.000 100.000.000 100% 60 Pembangunan TPT Dusun Sahang Blok sawah ma karyati 15.000.000 15.000.000 100% 61 Pembangunan TPT Dusun Nangkod RT 09 Blok Pa Opik 30.000.000 30.000.000 100% 62 Pembangunan TPT Dusun Dayeuhluhur Blok Lapang (Banprov) 88.000.000 88.000.000 100% 63 Pembangunan TPT Dusun Sahang RT 12 (PADes) 10.000.000 10.000.000 100% 64 Pemasangan PJU Jalan Desa 15.000.000 15.000.000 100% 65 Cetak Konten Media Luar/Billboard (Banprov) 2.000.000 2.000.000 100% 66 Pengadaan Kerangka Media Informasi Desa (PADes) 1.500.000 1.500.000 100% 67 Kegiatan Piket Kantor Malam Desa 12.000.000 12.000.000 100% 68 Pengadaan Pos Keamanan Dusun Sahang RT 13 15.000.000 15.000.000 100% 69 Pengadaan Pos Keamanan Dusun Sukarasa 15.000.000 15.000.000 100% 70 Pengiriman Kontingen MTQ 5.800.000 5.800.000 100% 71 Peringatan Tahun Baru Islam 2.000.000 2.000.000 100% 72 Peringatan Isra Mi’raj 2.000.000 2.000.000 100% 73 Upacara 17 Agustus 5.000.000 5.000.000 100% 74 Peringatan 17 Agustus 2.000.000 2.000.000 100% 75 Dekorasi/Pengecatan Gapura Hut RI 1.888.000 1.888.000 100% 76 Penyelenggaraan Festival Kebudayaan Masyarakat (PADes) 16.943.000 16.943.000 100% 77 Persiapan Festival Kebudayaan Masyarakat (PADes) 3.057.000 3.057.000 100% 78 Pembangunan Gelanggang Olahraga 20% 200.000.000 200.000.000 100% 79 Pembinaan Karang Taruna 3.024.000 3.024.000 100% 80 Pembinaan LPMD 3.220.000 3.220.000 100% 81 Peningkatan Kapasitas Kader PKK 10.901.000 10.901.000 100% 82 Pembinaan Kelompok Tani 3.276.000 3.276.000 100% 83 Pembinaan Kelompok Pemburu hama 6.740.000 6.740.000 100% 84 Pemberian Bibit Tanaman kepada Keluarga Miskin 5.005.000 5.005.000 100% 85 Pengadaan Hewan Ternak 38.593.000 38.593.000 100% 86 Pesantren Kilat Kepala Desa 3.100.000 3.100.000 100% 87 Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Keuangan Desa (PADes) 2.400.000 2.400.000 100% 88 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 3.000.000 3.000.000 100% 89 Musyawarah Pembangunan Desa 4.490.000 4.490.000 100% 90 Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes 3.940.000 3.940.000 100% 91 Musyawarah Pembahasan APBDes 3.990.000 3.990.000 100% 92 Rembug Stunting 4.490.000 4.490.000 100% 93 Musyawarah Desa Khusus 3.990.000 3.990.000 100% 94 Pembangunan Warung Desa 29.454.000 29.454.000 100% 95 Pengadaan Mobil Siaga 58.676.364 58.676.364 100% 96 Mitigasi Bencana 8.982.410 8.982.410 100% 97 Bantuan Langsung Tunai Desa 86.400.000 86.400.000 100% 98 Penyertaan Modal BUMDes 15.000.000 15.000.000 100% B. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan dan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Berdasarkan Peraturan Desa Dayeuhluhur Nomor 2 Tahun 2022 Tentang RPJMDesa dan Perdes Nomor 7 Tahun 2022 Tentang RKPDesa serta Perdes Nomor 4 Tahun 2023 Tentang APBDesa, dalam Bidang pelaksanaan pembangunan Desa di Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Desa Dayeuhluhur, telah merencanakan sekaligus melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan diantaranya, meliputi : No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian Keterangan 1 Insentif Guru Paud 12.600.000 12.600.000 100% 2 Insentif Guru Ngaji 27.600.000 27.600.000 100% 3 Rehabilitas PAUD Kartini 23.000.000 23.000.000 100% 4 Pemeliharaan PAUD Melati 10.000.000 10.000.000 100% 5 Pengecoran Halaman PAUD Melati 2.500.000 2.500.000 100% 6 Insentif Kader Kesehatan 64.800.000 64.800.000 100% 7 Insentif Kader KPM 3.600.000 3.600.000 100% 8 Pengadaan Alkes Posyandu Kutilang I 5.000.000 5.000.000 100% 9 Pengadaan Alkes Posyandu Kutilang II 5.000.000 5.000.000 100% 10 Pengadaan Alkes Posyandu Nuri 5.000.000 5.000.000 100% 11 Pengadaan Alkes Posyandu Titiran 5.000.000 5.000.000 100% 12 Pembelian Kuota Simpati 660.000 660.000 100% 13 Insentif Posyandu Remaja 4.200.000 4.200.000 100% 14 Operasional Posyandu 8.000.000 8.000.000 100% 15 Pembangunan Posko Desa 20.000.000 20.000.000 100% 16 PMT Balita 9.000.000 9.000.000 100% 17 PMT Ibu Hamil 4.000.000 4.000.000 100% 18 Kelas Ibu Hamil 1 s.d 4 5.770.000 5.770.000 100% 19 Kelas Ibu Hamil Kek 1 s.d 4 2.130.000 2.130.000 100% 20 Pelatihan BKR 2.990.000 2.990.000 100% 21 Pelatihan BKL 2.990.000 2.990.000 100% 22 Pelatihan PIK-R 2.990.000 2.990.000 100% 23 Pelatihan BKB 2.990.000 2.990.000 100% 24 Pemeliharaan/Rehabilitas Bangunan Poskesdes 5.000.000 5.000.000 100% 25 Perbaikan Jalan Desa segmen Sahang-Nangkod 7.000.000 7.000.000 100% 26 Pembangunan Jalan Usaha Tani Sukarasa 20.000.000 20.000.000 100% 27 Pemeliharaan Jalan Gang RT 01/01 7.840.000 7.840.000 100% 28 Pemeliharaan Gang Dusun Nangkod 6.010.000 6.010.000 100% 29 Pemeliharaan Gang RT 05 2.500.000 2.500.000 100% 30 Perehaban Balai Dusun Nangkod 25.000.000 25.000.000 100% 31 Perehaban Balai Dusun Dayeuhluhur (PADes) 21.000.000 21.000.000 100% 32 Pembangunan Jalan Usaha Tani Balisuk 50.000.000 50.000.000 100% 33 Peningkatan Kantor Desa (Bankeudes) 100.000.000 100.000.000 100% 34 Pembangunan TPT Dusun Sahang Blok sawah ma karyati 15.000.000 15.000.000 100% 35 Pembangunan TPT Dusun Nangkod RT 09 Blok Pa Opik 30.000.000 30.000.000 100% 36 Pembangunan TPT Dusun Dayeuhluhur Blok Lapang (Banprov) 88.000.000 88.000.000 100% 37 Pembangunan TPT Dusun Sahang RT 12 (PADes) 10.000.000 10.000.000 100% 38 Pemasangan PJU Jalan Desa 15.000.000 15.000.000 100% 39 Cetak Konten Media Luar/Billboard (Banprov) 2.000.000 2.000.000 100% 40 Pengadaan Kerangka Media Informasi Desa (PADes) 1.500.000 1.500.000 100% C. PROGRAM KERJA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA Berdasarkan Peraturan Desa Dayeuhluhur Nomor 2 Tahun 2022 Tentang RPJMDesa dan Perdes Nomor 7 Tahun 2022 Tentang RKPDesa serta Perdes Nomor 4 Tahun 2023 Tentang APBDesa, dalam Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa di Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Desa Dayeuhluhur, telah melaksanakan beberapa kegiatan pembinaan diantaranya, meliputi : No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian Keterangan 1 Kegiatan Piket Kantor Malam Desa 12.000.000 12.000.000 100% 2 Pengadaan Pos Keamanan Dusun Sahang RT 13 15.000.000 15.000.000 100% 3 Pengadaan Pos Keamanan Dusun Sukarasa 15.000.000 15.000.000 100% 4 Pengiriman Kontingen MTQ 5.800.000 5.800.000 100% 5 Peringatan Tahun Baru Islam 2.000.000 2.000.000 100% 6 Peringatan Isra Mi’raj 2.000.000 2.000.000 100% 7 Upacara 17 Agustus 5.000.000 5.000.000 100% 8 Peringatan 17 Agustus 2.000.000 2.000.000 100% 9 Dekorasi/Pengecatan Gapura Hut RI 1.888.000 1.888.000 100% 10 Penyelenggaraan Festival Kebudayaan Masyarakat (PADes) 16.943.000 16.943.000 100% 11 Persiapan Festival Kebudayaan Masyarakat (PADes) 3.057.000 3.057.000 100% 12 Pembangunan Gelanggang Olahraga 20% 200.000.000 200.000.000 100% 13 Pembinaan Karang Taruna 3.024.000 3.024.000 100% 14 Pembinaan LPMD 3.220.000 3.220.000 100% 15 Peningkatan Kapasitas Kader PKK 10.901.000 10.901.000 100% 16 Pembinaan Kelompok Tani 3.276.000 3.276.000 100% 17 Pembinaan Kelompok Pemburu hama 6.740.000 6.740.000 100% D. PROGRAM KERJA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Berdasarkan Peraturan Desa Dayeuhluhur Nomor 2 Tahun 2022 Tentang RPJMDesa dan Perdes Nomor 7 Tahun 2022 Tentang RKPDesa, serta Perdes Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBDes, Pemerintah Desa Dayeuhluhur telah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi: No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian Keterangan 1 Pemberian Bibit Tanaman kepada Keluarga Miskin 5.005.000 5.005.000 100% 2 Pengadaan Hewan Ternak 38.593.000 38.593.000 100% 3 Pesantren Kilat Kepala Desa 3.100.000 3.100.000 100% 4 Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Keuangan Desa (PADes) 2.400.000 2.400.000 100% 5 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 3.000.000 3.000.000 100% 6 Musyawarah Pembangunan Desa 4.490.000 4.490.000 100% 7 Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes 3.940.000 3.940.000 100% 8 Musyawarah Pembahasan APBDes 3.990.000 3.990.000 100% 9 Rembug Stunting 4.490.000 4.490.000 100% 10 Musyawarah Desa Khusus 3.990.000 3.990.000 100% 11 Pembangunan Warung Desa 29.454.000 29.454.000 100% E. PROGRAM KERJA PENANGGULANGAN BENCANA,DARURAT,MENDESAK DESA Berdasarkan Peraturan Desa Dayeuhluhur Nomor 2 Tahun 2022 Tentang RPJMDesa dan Perdes Nomor 7 Tahun 2022 Tentang RKPDesa serta Perdes Nomor 4 Tahun 2023 Tentang APBDesa, Pemerintah Desa Dayeuhluhur telah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi: No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian Keterangan 1 Pengadaan Mobil Siaga 58.676.364 58.676.364 100% 2 Mitigasi Bencana 8.982.410 8.982.410 100% 3 Bantuan Langsung Tunai Desa 86.400.000 86.400.000 100% 4 Penyertaan Modal BUMDes 15.000.000 15.000.000 100% F. PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Peraturan Desa Dayeuhluhur Nomor 4 tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Berikut Ringkasan APBDesa Tahun Anggaran 2023 : 1 Pendapatan Desa : -Pendapatan Asli Desa : 61.600.000 -Pendapatan Transfer : 1.599.578.000 -Pendapatan Lain-lain : 84.190.910 2 Belanja Desa : -Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan : 594.475.870 -Bidang Pelaksanaan Pembangunan : 615.670.000 -Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : 315.599.000 -Bidang Pemberdayaan Masyarakat : 102.452.000 - Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa : 154.058.774 3 Pembiayaan Desa : -Penerimaan Pembiayaan : 51.886.734 -Pengeluaran Pembiayaan : 15.000.000 Selisih Pembiayaan : 0 RINGKASAN REALISASI ANGGARAN DAN BELANJA DESA DESA DAYEUHLUHUR KECAMATAN DAYEUHLUHUR TAHUN ANGGARAN 2023 No Uraian Pagu Anggaran Realisasi Persentase I PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DESA 61.600.000 PENDAPATAN TRANSFER 1.599.578.000 Dana Desa 853.848.000 Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota 83.038.000 Alokasi Dana Desa 432.692.000 Bantuan Keuangan dari provinsi 130.000.000 Bantuan Keuangan dari Kabupatenn/Kota 100.000.000 PENDAPATAN LAIN-LAIN 84.190.910 JUMLAH RENCANA PENDAPATAN DESA (I) 1.745.368.910 II BELANJA 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 594.475.870 2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 615.670.000 3. bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 315.599.000 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat 102.452.000 5. Bidang Tak Terduga 154.058.774 JUMLAH TOTAL BELANJA 1+2+3+4 1.782.255.644 JUMLAH RENCANA ALOKASI BELANJA (II) SURPLUS/DEPISIT (I-II) (36.886.734) A SILPA Pencairan Dana Cadangan Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN (A) 51.886.734 B Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Desa 15.000.000 JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN (B) 15.000.000 PEMBIAYAAN NETTO (A+B) 36.886.734 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERJALAN 0 G. Keberhasilan Yang Dicapai, Permasalahan Yang Dihadapi Dan Upaya Yang Ditempuh 1) Keberhasilan Kinerja Yang Dicapai Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan / kegagalan pelaksanaan visi misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat/tolok ukur/indikator kinerja/bukti pertanggungjawaban kinerja secara periodik. Penyelenggaraan pemerintahan desa Dayeuhluhur Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan atas dasar perencanaan kinerja yang telah disepakati dan dilaksanakan dengan bidang dan kegiatan pada APBDes Tahun Anggaran 2023. Untuk mengetahui cara menghitung seberapa besar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa Dayeuhluhur pada Tahun 2023, sebagai berikut : • Semakin tinggi realisasi menunjukan semakin tinggi pencapaian kinerja, maka rumus yang digunakan adalah : Capaian Kinerja = ( Realisasi / Rencana) x 100% • Semakin tinggi realisasi menunjukan semakin rendah pencapaian kinerja, maka rumus yang digunakan adalah : Capaian Kinerja = ( Rencana - ( Realisasi – Rencana ) ) / Rencana x 100% Untuk mempermudah interprestasi atas pencapaian sasaran dan indikator kinerja sasaran digunakan skala pengukuran ordinal sebagai berikut : Tabel 2.1 Skala Nilai Peringkat Kinerja INTERVAL NILAI KRITERIA PENILAIAN 91% ? 100% Sangat Tinggi 76% ? 90% Tinggi 65% ? 75% Sedang 51% ? 65% Rendah ? 50% Sangat Rendah Sumber : Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Adapun realisasi dan capaian kinerja dari perjanjian kinerja yang telah disepakati dengan Camat Dayeuhluhur, antara lain : Tabel.2.2 Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa DAYEUHLUHUR Tahun 2021 No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Tahun 2021 Satuan Target Realisasi Capaian 1 2 3 4 5 6 7 1 Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin KK 36 36 100,00% 2. Meningkatnya Pencegahan Stunting Terintegrasi Cakupan Layanan Konvergensi Stunting Jumlah Kegiatan 6 7 116,00% 3. Meningkatnya kualitas pelayanan Publik di Desa Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Desa Persen 100 94,33 94,33% Rata-rata Capaian Kinerja Tahun 2021 103,44% Berdasarkan tabel 2.2 di atas dapat di jelaskan bahwa : a. Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin tercapai sebesar 100,00% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. - Penyebab Keberhasilan Pemeritah Desa Dayeuhluhur pada tahun 2023 telah melaksanakan kegiatan dalam rangka menurunkan jumlah rumah tangga miskin berupa : 1. Kegiatan Bantuan Bibit Tanaman pada keluarga miskin, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. b. Cakupan Layanan Konvergensi Stunting tercapai sebesar 116,00% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. - Penyebab Keberhasilan Pemeritah Desa Dayeuhluhur pada tahun 2023 telah melaksanakan kegiatan dalam rangka Layanan Konvergensi Stunting berupa : 1. Kegiatan PMT Balita sebesar Rp 9.000.000 2. Kegiatan PMT Ibu Hamil sebesar Rp 4.000.000 3. Kegiatan Kelas Ibu Hamil sebesar Rp 5.770.000 4. Kegiatan Kelas Ibu Hamil KEK sebesar Rp. 2.130.000 5. Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 20.000.000 6. Kegiatan BKL, BKR, PIK-R, dan BKB sebesar Rp. 11.960.000 7. Insentif Kader Kesehatan sebesar Rp. 64.800.000 c. Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Desa tercapai sebesar 94,33% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. - Penyebab Keberhasilan Pemeritah Desa Dayeuhluhur pada tahun 2023 telah melaksanakan survei kepuasaan masyarakat Desa berupa pengisian survei masyarakat terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dayeuhluhur pada tahun 2023. Sehingga rata-rata capaian kinerja sebesar 94,33% yang artinya bahwa kriteria penilaian kinerja Desa Dayeuhluhur Tahun 2023 SANGAT TINGGI dalam rangka menuju Desa DAYEUHLUHUR “TALAS” pada tahun 2027. Capaian kinerja dari Realisasi target kinerja tersebut berasal dari hasil monitoring dan evaluasi pengukuran dan pelaksanaan kinerja (rencana aksi) secara berkala, selanjutnya untuk mempermudah pengumpulan data kinerja, kami upload pada aplikasi e-office desa, sehingga keandalan data kinerja dapat diandalkan dan dapat ditelusuri kebenarannya. Untuk mengetahui seberapa besar peningkatan kinerja Desa Dayeuhluhur pada tahun 2023 kami bandingkan dengan capaian kinerja tahun sebelumnya, yaitu : Tabel.2.3 Perbandingan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa DAYEUHLUHUR Tahun 2022 Dengan Tahun Sebelumnya No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Capaian Kinerja Peningkatan/ Penurunan Kinerja Tahun 2022 Tahun 2023 1 2 3 4 5 1 Penurunan Jumlah Rumah Tangga Miskin Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin 100% 100% 0% 2. Meningkatnya Pencegahan Stunting Terintegrasi Cakupan Layanan Konvergensi Stunting 100% 116% 1,16% 3. Meningkatnya kualitas pelayanan Publik di Desa Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Desa 97,78% 94,33% -0,96% Rata-rata Peningkatan Capaian Kinerja Tahun 2023 dengan tahun sebelumnya 92,59% 103,44% 1,11% Berdasarkan tabel 2.3 di atas dapat di jelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa Dayeuhluhur terdapat kenaikan kinerja sebesar 1,11% dari tahun sebelumnya. 2) Permasalahan yang dihadapi Untuk mengetahui permasalahan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kami telah mengevaluasi capaian kinerja masing- masing indikator kinerja yang telah ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut : a. Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin tercapai sebesar 100,00% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. Walaupun capaian kinerja tercapai sebesar 100,00% namun masih terdapat permasalahan yang dihadapi, yaitu : (a) Pendanaan untuk kegiatan masih bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Daerah, dan hanya sedikit yang dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Namun itu tidak menjadikan tolak ukur untuk menurunkan angka kemiskinan. (b) Terdapat perbedaan antara jumlah riil Rumah Tangga Miskin dilapangan dengan data yang ada di DTKS. Solusi : (a) Melaksanakan fungsi koordinasi dengan pihak ekternal terkait dengan penurunan Jumlah Rumah Tangga Miskin di lingkungan Desa Dayeuhluhur yang mana merupakan menjadi salah satu ukuran keberhasilan kinerja pemerintahan Desa Dayeuhluhur. (b) Melaksanakan verifikasi dan validasi data DTKS dengan bukti riil di lapangan berdasarkan fakta yang sebenarnya yang ada di Desa Dayeuhluhur. b. Cakupan Layanan Konvergensi Stunting tercapai sebesar 116,00% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. Walaupun capaian kinerja tercapai sebesar 116,00% namun masih terdapat permasalahan yang dihadapi, yaitu pendanaan untuk kegiatan Layanan Konvergensi Stunting masih sangat terbatas yang disebabkan adanya refocussing anggaran dan mandatori yang memungkinkan dapat mempengaruhi capaian target kinerja dalam rangka melaksanakan kegiatan Layanan Konvergensi Stunting. Solusi : Mengoptimalkan anggaran yang tersedia serta mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. c. Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Desa tercapai sebesar 94,33% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. Walaupun capaian kinerja tercapai sebesar 94,33% namun masih terdapat permasalahan yang dihadapi, yaitu pendanaan untuk kegiatan pelayanan ke masyarakat meliputi sarana dan prasarana pelayanan masih sangat terbatas yang disebabkan adanya refocussing anggaran dan mandatori yang memungkinkan dapat mempengaruhi capaian target kinerja dalam rangka melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Solusi : Menambah anggaran untuk kegiatan pelayanan ke masyarakat meliputi sarana dan prasarana pelayanan. Dari uraian permasalahan dan solusi di atas dapat disimpulkan bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa Dayeuhluhur Tahun 2023, yaitu : a. Perencanaan kinerja dan perencanaan penganggaran belum seluruhnya selaras, dengan kata lain masih sebagian kecil kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan sesuai APBDes Tahun 2022 yang mendukung untuk ketercapaian kinerja yang telah ditetapkan. b. Beberapa pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan rutin sesuai APBDes Tahun 2023 sebagian besar belum ada indikator kinerja sasaran strategisnya, dengan kata lain 3 (tiga) indikator kinerja yang dilaporkan di atas belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh penyelenggaran pemerintahan Desa Dayeuhluhur, karena sesuai penjabaran visi misi dan pelaksanaan kegiatan tahun 2023 sangat komplek, yaitu belum ada indikator kinerja sasaran sebagai bukti keberhasilan kinerja di pendidikan, keagamaan, infrastruktur, sosial budaya, pendapatan desa, sumberdaya manusia (aparatur desa), inovasi Desa. Sedangkan setiap tahun kegiatan itu rutin dilaksanakan di Pemerintah Desa Dayeuhluhur. c. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa hanya menyajikan capaian penyerapan anggaran pada setiap tahunnya tanpa adanya capaian kinerja yang bisa diukur/dibuktikan secara evident setiap tahun. 3) Upaya yang ditempuh Berdasarkan permasalahan dan solusi di atas maka Pemerintah Desa Dayeuhluhur akan melaksanakan upaya/langkah nyata dalam rangka lebih meningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa, antara lain : a. Pada tahun 2023 akan melaksanakan kegiatan – kegiatan yang dapat membantu masyarakat keluar dari DTKS tanpa kehilangan pekerjaannya. Sebagai contoh kegiatannya adalah memberikan usaha kecil dengan budidaya lele dalam ember, budidaya jahe merah, dan lain-lain. b. Pada tahun 2023 kegiatan yang menunjang dalam pencegahan stunting dimulai dari pemberian makanan tambahan dan vitamin untuk ibu hamil, mengadakan penyuluhan dan pembinaan untuk kelas ibu hamil, dan lain-lain. c. Untuk memuaskan masyarakat dalam pelayanan publik pada tahun 2023, maka Pemerintah Desa Dayeuhluhur telah membenahi sarana dan prasarana dimulai dari pelayanan perangkat desa yang murah senyum, tempat duduk yang nyaman, kipas angin, dispenser, dan tidak lupa memasang internet desa untuk mempermudah akses masyarakat dengan membuka website, facebook, whatsapp, instagram desa untuk melihat perkembangan dalam hal apapun di Desa Dayeuhluhur. d. Memperbaiki dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek (RPJMDes, RKPDes), yaitu menambahkan indikator kinerja sasaran disesuaikan dengan aktivitas rutin di APBDes, sebagai tanda/tolok ukur/indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Desa, sehingga yang diharapkan oleh pemerintahan Desa Dayeuhluhur adalah akuntabel/dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya setiap tahun sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Desa pada tahun 2027, dengan kata lain capaian kinerja sesuai visi misi kepala desa yaitu menuju Desa Dayeuhluhur “TALAS” pada tahun 2027 dapat dibuktikan dan diukur setiap tahun, tidak hanya menyajikan capaian penyerapan anggaran. BAB III PENUTUP Demikian Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan sangat Sederhana sehingga masih sangat jauh dari kesempurnaan untuk itu kami mengharapkan saran dan masukan yang bersifat membangun demi sempurnanya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini sehingga dapat mendorong Pemerintah Desa untuk lebih meningkatkan kinerjanya dimasa yang akan datang, menuju Desa Dayeuhluhur “TALAS" pada tahun 2027”. Ditetapkan di : Dayeuhluhur Pada Tanggal : 19 Maret 2024 Kepala Desa Dayeuhluhur EMAN SUTISNA, S.Pd.I